KEBIJAKAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DUNIA MENGENAI EKSPLOITASI HUTAN
Keadaan Alam dan Ekosistim
Dunia
dalam segala sumber daya alamnya merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia. sumber daya alam hayati
dan non hayati apabila dimanfaatkan secara terus menerus tanpa ada
pengelolaan yang baik akan berkurang. Seiring laju pertambahan penduduk,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut tersedianya sumber
daya alam yang lebih banyak.
Dengan kondisi tersebut maka pada tahun
252 SM, Raja Asoka secara resmi mengumumkan perlindungan satwa ikan dan
hutan. Peristiwa ini merupakan contoh yang sekarang disebut dengan
konservasi (perlindungan terhadap sumber daya alam). Pada masa itu
konservasi hanya diartikan sebagai perlindungan. Pelestarian dan
pengawetan sumber daya alam (prinsip konservasi kuno).
Sejalan
perkembangan jaman dan teknologi, prinsip dasar konservasi kuno
(perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan) semakin berkembang. Pada
tahun 1084 M. Raja William Inggris memerintahkan penyiapan The Domesday
Book yaitu suatu inventarisasi hutan, tanah,m daerah penangkapan ikan,
areal penangkapan ikan, areal pertanian, taman buru dan simber daya
produktif yang digunakan sebagai dasar perencanaan rasional bagi
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada bagi pembangunan
Negaranya.
Sejak itu lahir konsep konservasi modern dalam pengelolaan
sumber daya alam. Konsep ini pada hakekatnya adalah gabungan dua
prinsip konservasi kuno yang telah ada. Pertama kebutuhan untuk
merencanakan pengelolaan sumber daya alam yang didasarkan pada
inventarisasi akurat; kedua, melakukan tindakan perlindungan untuk
menjamin agar sumber daya alam tidak habis. Konsep koservasi modern
berkembang sampai saat ini, dimana pada kawasan konservasi sudah
dirancang dan dikelola secara tepat terbukti memberikan keuntungan yang
lestari (kelestarian hasil dan kelestarian sumber daya alam)
Indonesia
Negara kepulauan terletak diantara benua Asia dan Australia yang
bertanaha subur, beriklim tropis, alamnya yang indah dan kaya akan daya
dukung alam yang ada dalam sungai, laut, danau, gunung dan hutan.
Kawasan
hutan seluas yang terus disempurnakan, di antaranya merupakan hutan
lindung seluas 30,7 juta Ha; hutan produksi 64,3 juta Ha; dan kawasan
konservasi 18,8 juta Ha yang didalamnya tersimpan keanekaragaman jenis
flora fauna serta ekosistem dan keanekaragaman genetic.
Pemanfaatan
flora fauna di Indonesia sudah sejak lama dilakukan, sampai saat ini
penduduk Indonesia telah memanfaatkan sekitar 6.550 jenis dari bakteri
sampai pohon besar. Penggunaan tersebut di antaranya sebagai tumbuhan
obat 940 jenis, tumbuhan sayur-sayuran 340 jenis, buah 400 jenis,
rempah-rempah 54 jenis, kayu perdagangan 267 jenis dan sebagainya.
Jenis-jenisyang sudah dimanfaatkan ini masih belum diketahui sifat
tumbuhanya, kegunaanya serta belum digali potensinya.
Indonesia merupakan salah satu negara megabiodiversity yang kaya akan
keanekaragaman flora maupun fauna, beriklim tropis, bertanah yang subur,
alam yang indah, dll. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut telah
dilakukan sejak dahulu kala sehingga sadar ataupun tidak sadar telah
terjadi kemerosotan SDAHE. Sementara jumlah penduduk Indonesia semakin
bertambah sehingga membawa pengaruh pada peningkatan kebutuhan pangan,
sandang, papan, kualitas hidup, pembangunan, dll. Eksploitasi hutan
secara besar-besaran, perladangan berpindah, konversi hutan untuk
peruntukan lainnya telah berdampak negative pada pelestarian SDAHE
bahkan telah terjadi degradasi jumlah maupun jenisnya. Peter H. Raven
seorang botanikus (USA) telah mengamati bahwa hilangnya satu jenis pohon
akan diikuti hilangnya 10 – 30 jenis satwa yaitu insekta, hewan besar
dan jenis-jenis lainnya.
Pengertian Konversi
Departemen
Kehutanan Republik Indonesia pada Tahun 1985 dan 1990 telah menerbitkan
kamus kehutaan umum yang antara lain mencakup pengertian konservasi.
Konservasi diartikan sebagai upaya pengelolaan sumber daya alam secara
bijaksana dengan berpedoman pada asas pelestarian.
Sumber
daya alam adalah unsure-unsur hayati yang terdiri dari sumber daya alam
nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (hewan) dengan unsur non
hayati disekitrnya yang secara keseluruhan membentuk Ekosistem.
Menurutx Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistem adalah pengelolaan sumber daya alam
hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan dan ketersediaanya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas keaneka ragaman hayati dan nilai yang ada
didalamnya.
Kebijakan Pemerintah dan Dunia
a. Menurut Menteri Kehutanan, Bpk. Zulkifli Hasan, SE, MM
“Bapak
Presiden sudah mencanangkan sejak 3 tahun yang lalu, bahwa Indonesia
akan menurunkan emisinya oleh kemampuan kita sendiri, sekurang-kurangnya
26 % pada tahun 2020
Bahkan bisa 41 % kalau dengan dukungan dunia Internasional. Program dari Kementrian Kehutanan :
1. Stop penebangan hutan liar baik resmi atau tidak resmi
2.
Lahan gambut seberapa dalamnya harus stop tidak boleh lagi dikonversi,
tidak boleh lagi dialihfungsikan, karena gambut ini akan memberikan
emisi yang tinggi,
3. Melakukan penanaman besar-besaran.
4. Industri kayu yang berbasis hutan tanaman harus tetap dikembangkan”
b. Kebijakan Dunia akan REDD+
Reducing
Emissions from Deforestation and Degradation in Developing Countries
(Pengurangan Emisi dari Penebangan dan Pengrusakan Hutan yang terjadi di
Negara-negara berkembang)
REDD sendiri adalah
sebuah program bagaimana mengurangi emisi dari penebangan dan
pengrusakan hutan yang terjadi di Negara-negara berkembang. Kenapa
progam ini sangat penting bagi dunia? Karena setiap pengrusakan hutan
& penggunaan kendaraan bermotor dan kegiatan industry yang terjadi
dapat meningkatkan kadar CO2 di udara.
Apabila dunia tidak perduli terhadap ini maka bisa diperkirakan pada
tahun 2020 nantinya akan merupakan waktu yang sangat kritis bagi dunia,
karena apabila dibiarkan pengrusakan hutan dan penebangan hutan secara
terus menerus diperkirakan pada tahun 2012 hutan dunia yang melindungi
ekosistem tidak bisa dipulihkan kembali.
Mengapa hutan tropis sangat
penting bagi bumi? Karena ternyata di dalamnya memiliki 50% dari seluruh
satwa yang hidup, dan bisa menghasilkan manfaat yang sangat vital bagi
dunia seperti menghasilkan hujan yang dapat mendinginkan bumi.
Dan hampir 1,4 milyar penduduk di dunia sangat tergantung atas keberadaan dan kelestarian hutan tropic ini.
Bagaimana
program REDD+ ini bekerja? Negara-negara industry yang berkembang
banyak memproduksi karbondioksida (CO2) melalui industry.
Melalui lembaga REDD+ ini mereka memberikan sumbangan atau dana
kepada Negara-negara yang sedang berkembang yang masih memiliki hutan
tropis untuk dilestarikan. Karena yang terjadi saat ini Negara-negara
industry yang berkembang banyak melakukan penebangan hutan untuk income
mereka. Akibatnya yang terjadi adalah setiap 4 detik mereka akan
kehilangan hutan seluas 1x lapangan sepak bola.
Siapa yang mendapatkan sumbangan dana dari REDD+ tersebut? Yang
mendapatkan sumbangan adalah Negara yang terus menerus menurunkan /
mengurangi pengrusakan dan penebangan hutan secara liar ditambah Negara
yang terus menerus mengembangkan dan melestarikan hutan tropis dengan
jumlah yang besar (luas). Salah satu Negara yang memiliki hutan tropis
terbesar di dunia adalah Indonesia.
Berangkat dari kebijakan di atas, maka semakin jelaslah kalau
Program I-GIST ini mendapatkan dukungan dari Pemerintah dan Dunia.
Peluang Industri kayu berbasis hutan tanaman
Masih
menurut Menteri Kehutanan Bpk. Zulkifli Hasan, SE, MM , Kementerian
Kehutanan targetkan penggunaan kayu berbasis hutan tanaman mencapai 80%
dalam industri kayu nasional pada 2014.
Sisanya, 20% dari
hutan alam. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan target ini dapat
tercapai dengan cara meringkaskan prosedur sertifikat bahan baku kayu.
"Saya
minta Sekjen dan Dirjen di Kemenhut membantu bisnis seperti ini dalam
meraih cepat sertifikat. Dapat disuarakan di forum internasional," kata
Zulkifli usai kunjungan kerja di PT Sumber Graha Sejahtera di Tangerang,
Banten, hari ini.
Cara lain, industri kayu berbasis hutan
tanaman harus berdiri di 33 provinsi di Indonesia. Zulkifli menjelaskan
banyak manfaat dari penggunaan kayu hutan tanaman. Manfaat itu yakni
besarnya peluang bagi investor memanfaatkan hutan tanaman.
Data
Kemenhut menunjukkan hingga 2010 pemenuhan bahan baku dari hutan
tanaman sekitar 31,99 juta m3, naik 9,9% dibandingkan 2009 yang mencapai
28,82 juta m3.
Hutan tanaman ini terdiri dari hutan tanaman
industri, hutan rakyat, kayu perkebunan, dan Perhutani. Adapun, hutan
alam hingga akhir tahun lalu sekitar 5,3 juta m3, turun 4,33% dari tahun
2009 yang menyentuh angka 5,54 juta m3. Kegunaan lain, hutan tanaman
dapat menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar hutan.
"Rakyat
yang menanam, diolah, kemudian diproses di pabrik. Kita harus
kembangkan industri seperti ini di tanah air," tutur Zulkifli.
Direktur
Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Iman Santoso mengatakan
Indonesia ke depannya akan lebih siap memenuhi permintaan kayu dunia.
Apalagi, Indonesia sudah memiliki sistem verifikasi legalitas kayu
(SVLK). Mulai 2013 industri kayu di Indonesia sudah harus memegang SVLK.
Fakta Lain Mengapa Industri Kayu Berbasis Hutan Tanaman Masih Berpeluang Besar
Meningkatnya
populasi penduduk menyebabkan peningkatan kebutuhan papan, sandang dan
pangan. Kebutuhan papan dan sandang banyak dipenuhi dari bahan baku
berupa kayu, sehingga industri kehutanan yang berbasis kayu semakin
berkembang pesat. Namun pada saat ini pasokan bahan baku dari hutan alam
sudah semakin menurun, karena overexploitasi maupun bencana alam,
sehingga laju kerusakan hutan alam di Indonesia telah mencapai angka
1,08 juta ha/tahun (Departemen Kehutanan, 2007).
Semakin menurunnya
pasokan kayu dari hutan alam tersebut memicu berkembangnya keinginan
nasional untuk: 1) mengembangkan dan mempromosikan industri-industri
pengolahan kayu khususnya pulp dan kertas, dan 2) pengelolaan jenis
pohon yang cepat tumbuh dan tegakan –tegakan monokultur,serta harapan
yang besar terhadap produktivitas yang tinggi. Hal ini menyebabkan
pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) berkembang dengan cepat di
Indonesia. Menurut Ahmad (2000),saat ini pemerintah telah memberikan
izin pembangunan HTI seluas +/- 7,5 juta ha, akan tetapi realisasi
penanaman sampai dengan bulan September 1999 baru mencapai +/-
20.614.208,77 m3.
Walaupun berkembang pesat, namun bahan baku
industri juga masih kekurangan bahan bakunya. Pada tahun 2007 pemerintah
mengimpor bahan baku kayu sebanyak 104.431,31 m3. Untuk mengatasi
kekurangan bahan baku tersebut diperlukan program pembudidayaan kayu
secara komersial untuk menghasilkan kayu bermutu dengan nilai yang lebih
tinggi.
Sektor kehutanan mampu menciptakan lapangan kerja langsung
sebesar sekitar 2,35 juta, ditambah lapangan kerja tidak langsung 1,5
juta. Jumlah penduduk yang tergantung kepada sektor kehutanan, baik
langsung maupun tidak, mencapai lebih dari 16 juta jiwa.
Dari
sisi stabilisasi makro, sektor kehutanan pernah menjadi salah satu
andalan pemasukan devisa (in flow) dalam neraca pembayaran.
Kontribusinya mencapai US$ 8-9 milyar, jauh di atas in flow dari utang
CGI yang sebesar US$ 3-4 milyar. Dari sisi pembangunan sektoral,
kehutanan dan industri hasil hutan mempunyai tingkat keterkaitan
sektoral yang tinggi, dengan multiplier output, lapangan kerja dan
pendapatan yang di atas rata-rata sektoral. Di sini, sektor kehutanan
dan industri hasil hutan hanya kalah dari tekstil, garmen dan industri
ban.
Itu semua adalah gambaran sebelum krisis dan pada
tahun-tahun pertama pemulihan. Kondisi yang dihadapi sekarang sudah jauh
berbeda. Krisis ekonomi membuat banyak perusahaan industri hasil hutan
mengalami krisis utang yang serius. Sebagian dari perusahaan-perusahaan
tersebut sudah mulai bangkit kembali, terutama industri pulp dan kertas
yang berbasis hutan tanaman industri. Namun industri perkayuan, terutama
pengolahan kayu keras, masih mengalami kecenderungan kontraktif yang
akut.
Sumber permasalahan utama bukan lagi terletak pada
faktor-faktor moneter, tapi lebih merupakan permasalahan internal sektor
kehutanan. Yaitu, semakin merosotnya stok hutan, sehingga jatuh di
bawah ambang lestari yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung industri
hasil hutan. Over-eksploitasi di masa lalau melalui rejim HPH, dan
rusaknya tatanan hukum dan keamanan di daerah sekitar hutan pada era
reformasi dan otonomi daerah, membuat hutan sebagai sumber daya menjadi
korban dari over-eksploitasi yang lebih besar lagi.
Sebagaimana
terlihat pada Gambar 1 dan 2 berikut, anjloknya stok hutan telah membuat
jatah tebangan dan indeks produksi industri turun drastis.
Dengan
menggunakan tahun 1993 sebagai tahun basis, indeks produksi industri
perkayuan pun terlihat masih belum pulih. Hanya industri bubur kertas
dan kertas yang menunjukkan indeks di atas 125-140, yang berarti tingkat
produksinya sekitar 25-40% di atas produksi tahun dasar 1993. Indeks
produksi industri furnitur terlihat anjlok drastis dari 100-140 menjadi
sekitar 40 pada tahun 2004. Sementara industri kayu olahan agak sedikit
naik, namun tetap di bawah 80.
Jabon merupakan salah satu jenis pohon
yang dapat dijadikan sebagai bahan baku industri, baik industri kayu
pertukangan, pulp dan kertas maupun veneer. Dibandingkan dengan
jenis-jenis kayu yang lain, kayu jabon merupakan jenis kayu yang
pertumbuhannya sangat cepat, berbatang silindris dan lurus, kayunya
berwarna putih kekuningan tanpa terlihat serat yang sangat baik
dipergunakan untuk pembuatan kayu lapis maupun kayu gergajian.